Correct Article 12
PERPRES Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi Regident Ranmor diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi pembayaran SWDKLL, diatur dengan Peraturan Menteri yang a,
b. c.
6 urusan 7 pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ketentuan ayatl2l dan ayat (3) Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
