Correct Article 4
PERPRES Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. registrasi Ranmor baru;
b. registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik;
c. registrasi perpanjangan Ranmor; dan/ atau
d. registrasi pengesahan Ranmor.
l2l Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan Regident Ranmor juga meliputi:
a. pemblokiran dokumen Regident Ranmor yang terkait:
l. penegakan hukum;
2. kepentingan kreditur; dan
3. pemindahtanganan kepemilikan.
18. Surat 2
b. penggantian . . .
3
b. penggantian dokumen Regident Ranmor; dan
c. penghapusan nomor registrasi Ranmor.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
