Correct Article I
PERPRES Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut Samsat adalah kegiatan dalam registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, opsen pajak kendaraan bermotor, opsen bea balik nama kendaraan bermotor, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam kantor bersama samsat.
2. Kendaraan . . .
2 3 Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Ranmor adalah setiap kendaraEm yang digera}kan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang bedalan di atas rel.
Kantor Bersama Samsat adalah wadah bagi Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang membidangi penyelenggaraan registrasi dan identifikasi Ranmor, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah provinsi yang melaksanakan pemungutan pajak daerah, dan badan usaha dalam menyelenggarakan Samsat.
Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, hukum, serta memberikan pengayom€rn, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka keamanan dalam negeri.
Usaha adalah badan yang ditunjuk oleh Menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk atas sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dan dana wajib kecelakaan penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Regident Ranmor adalah fungsi Kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik Kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat.
4 5 6 7
8. Nomor . . .
tl FEPUELIK INDONESIA
8. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NRKB adalah tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah / kode registrasi, nomor urut registrasi dan/ atau seri huruf yang berfungsi sebagai identitas Ranmor.
9. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Ranmor yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan.
lO. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk
11. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda Regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri, memuat NRKB dan masa berlaku, serta dipasang pada Ranmor.
12. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme Ernggaran pendapatan dan belanja negara.
13. Pajak. . .
13. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat adalah pajak atas dan/ atau penguasaan Ranmor.
L4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik Ranmor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar- menukar, hibah, warisan, atau ke dalam badan usaha.
14a. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
l4b. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan l4c. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.
15. Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat SWDKLI-A", adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.
16. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang selanjutnya disingkat SWDKLL, adalah sumbangan tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik Ranmor sebagai dana untuk pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan.
Wajib Kecelakaan Penumpang yang selanjutnya disingkat DPWKP adalah dana yang terhimpun dari iuran-iuran, terkecuali jumlah yang akan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk pembayaran ganti rugi akibat kecelakaan penumpang angkutan umum.
18. Surat. . .
17. Dana
BUK INDONESIA
Regident Ranmor yang selanjutnya disingkat SPRKB adalah surat yang digunakan untuk permohonan pendaftaran dan pendataan Regident Ranmor untuk mendapat STNK dan TNKB sebagai dasar penetapan PNBP, PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan SWDKLLJ.
19. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKKP adalah surat yang digunakan untuk besarnya biaya administrasi STNK, TNKB, dan/atau pilihan, besarnya PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan SWDKLLJ.
20. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban yang selanjutnya disingkat TBPKP adalah tanda bukti setoran pelunasan kewajiban pembayarair biaya administrasi STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan, besarnya PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan SWDKLLJ yang telah divalidasi.
Ketentuan ayat (21 Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
