Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 160 Tahun 2015 tentangTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 386), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction