Correct Article 4
PERPRES Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini berlaku.
Your Correction
