Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG MOTAAIN, WINI, DAN MOTAMASIN DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana jalur evakuasi bencana WP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf j terdiri atas: a. evakuasi bencana; dan b. tempat evakuasi. (2) Evakuasi... (21 Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok l'A'4, Blok I.A.6, Blok I.B. 1, dan Blok I.C. 1. (3) Rencana jaringan persampahan WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5'000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (2) Evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan untuk memanfaatkan jalan yang ada di WP Motaain dan menuju tempat evakuasi' (3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. tempat evakuasi sementara; dan b. tempat evakuasi akhir. (4) Tempat evakuasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan di Blok I'A'1, Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok 1.8.2, dan Blok I'C'1' (5) Tempat evakuasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di Blok I.A.3. (6) Rencana jalur evakuasi bencana wP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IJ yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction