Correct Article 18
PERPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG MOTAAIN, WINI, DAN MOTAMASIN DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Current Text
(1) Rencana jaringan drainase wP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf h terdiri atas:
a. jaringan drainase Primer;
b. jaringan drainase sekunder; dan
c. jaringan drainase tersier.
(21 Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan melalui saluran pembuangan utama pada Sungai Motaain melewati SWP A dan SWP B.
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikembangkan melalui saluran pembuangan kedua Pada:
a. jalan arteri primer ruas Batas Kota Atambua- Motaain melewati SWP A dan SWP C; dan
b. jalan strategis nasional ruas Motamasin-Laktutus- Henes-T\rriskain-Salore-Motaain melewati SWP A dan SWP B.
(4) Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikembangkan melalui saluran pembuangan ketiga pada jalan lokal primer dan jalan lingkungan primer di SWP A, SWP B, dan SWP C'
(5) Rencana. . .
(5) Rencana jaringan drainase wP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IH yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini'
Your Correction
