Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG MOTAAIN, WINI, DAN MOTAMASIN DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana jaringan drainase wP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf h terdiri atas: a. jaringan drainase Primer; b. jaringan drainase sekunder; dan c. jaringan drainase tersier. (21 Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan melalui saluran pembuangan utama pada Sungai Motaain melewati SWP A dan SWP B. (3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikembangkan melalui saluran pembuangan kedua Pada: a. jalan arteri primer ruas Batas Kota Atambua- Motaain melewati SWP A dan SWP C; dan b. jalan strategis nasional ruas Motamasin-Laktutus- Henes-T\rriskain-Salore-Motaain melewati SWP A dan SWP B. (4) Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikembangkan melalui saluran pembuangan ketiga pada jalan lokal primer dan jalan lingkungan primer di SWP A, SWP B, dan SWP C' (5) Rencana. . . (5) Rencana jaringan drainase wP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IH yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini'
Your Correction