Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG MOTAAIN, WINI, DAN MOTAMASIN DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Zona P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a berupa Zona hortikultura (Zona P -2l' . (3) Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan mengusahakan tanaman hortikultura. Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria: a. dataran rendah dan dataran tinggi, dengan bentuk lahan datar samPai berbukit; b. kesesuaian lahan tergolong 51 (sangat sesuai), 52 (cukup sesuai), atau 53 (sesuai marjinal); (2t c. tersedia. . . (41 c. tersedia sumber air Yang cukuP; d. mempunyai kesesuaian lahan yang didukung adanya sarana dan prasarana budi daya, panen dan pascapanen; e. memiliki potensi untuk pengembangan sistem dan usaha agribisnis hortikultura; dan f. mempunyai akses dan prasarana transportasi jalan dan pengangkutan yang mudah, dekat dengan pusat pemasaran dan pengumpulan produksi. Luas Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 84L,27 (delapan ratus empat puluh satu koma dua tujuh) hektare. Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.6, Blok 1.A.7, Blok l.B'2, Blok I.B.3, Blok 1.8.4, Blok I.C.1, Blok 1.C.2, Blok I.C.3, dan Blok 1.C.4.
Your Correction