Correct Article 33
PERPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG MOTAAIN, WINI, DAN MOTAMASIN DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Current Text
Zona P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a berupa Zona hortikultura (Zona P -2l' .
(3) Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan mengusahakan tanaman hortikultura.
Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. dataran rendah dan dataran tinggi, dengan bentuk lahan datar samPai berbukit;
b. kesesuaian lahan tergolong 51 (sangat sesuai), 52 (cukup sesuai), atau 53 (sesuai marjinal);
(2t
c. tersedia. . .
(41
c. tersedia sumber air Yang cukuP;
d. mempunyai kesesuaian lahan yang didukung adanya sarana dan prasarana budi daya, panen dan pascapanen;
e. memiliki potensi untuk pengembangan sistem dan usaha agribisnis hortikultura; dan
f. mempunyai akses dan prasarana transportasi jalan dan pengangkutan yang mudah, dekat dengan pusat pemasaran dan pengumpulan produksi.
Luas Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 84L,27 (delapan ratus empat puluh satu koma dua tujuh) hektare.
Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.6, Blok 1.A.7, Blok l.B'2, Blok I.B.3, Blok 1.8.4, Blok I.C.1, Blok 1.C.2, Blok I.C.3, dan Blok 1.C.4.
Your Correction
