Correct Article 5
PERPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG MOTAAIN, WINI, DAN MOTAMASIN DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Current Text
(1) WP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Belu sebagai pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta kegiatan lintas batas di KPN.
(2) WP Motaain . . .
(21 WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina dan keamanan;
b. pusat pelayanan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
(3)
d. pusat pelayanan angkutan umum penumpang.
WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Desa Silawan di Kecamatan Tasifeto Timur pada Kabupaten Belu seluas 1.900,49 (seribu sembilan ratus koma empat sembilan) hektare.
WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. SWP A seluas 692,81 (enam ratus sembilan puluh dua koma delapan satu) hektare;
b. SWP B seluas 508,32 (lima ratus delapan koma tiga dua) hektare; dan
c. SWP C seluas 699,36 (enam ratus sembilan puluh sembilan koma tiga enam) hektare.
SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. Blok I.A.1 seluas 21,28 (dua puluh satu koma dua delapan) hektare;
b. Blok 1.A.2 seluas 29,66 (dua puluh sembilan koma enam enam) hektare;
c. Blok I.A.3 seluas 101,64 (seratus satu koma enam empat) hektare;
d. Blok I.A.4 seluas 52,16 (lima puluh dua koma satu enam) hektare;
e. Blok I.A.5 seluas 48,75 (empat puluh delapan koma tujuh lima) hektare;
(41 (s)
f. Blok I.A.6 . . .
f. Blok I.A.6 seluas 88,43 (delapan puluh delapan koma empat tiga) hektare;
g. Blok 1.A.7 seluas 99,74 (sembilan puluh sembilan koma tujuh emPat) hektare; dan
h. Blok I.A.8 seluas 251,15 (dua ratus lima puluh satu koma satu lima) hektare.
(6) SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. Blok I.8.1 seluas 73,58 (tujuh puluh tiga koma lima delapan) hektare;
b. Blok 1.8.2 seluas 91,76 (sembilan puluh satu koma tujuh enam) hektare;
c. Blok I.B.3 seluas 43,21 (empat puluh tiga koma dua satu) hektare; dan
d. Blok 1.8.4 seluas 299,78 (dua ratus sembilan puluh sembilan koma tujuh delapan) hektare'
(7) SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf c terdiri atas:
a. Blok I.C.l seluas 4t,O9 (empat puluh satu koma nol sembilan) hektare;
b. Blok 1.C.2 seluas 70,86 (tujuh puluh koma delapan enam) hektare;
c. Blok I.C.3 seluas 19,71 (sembilan belas koma tujuh satu) hektare; dan
d. Blok 1.C.4 seluas 567,70 (lima ratus enam puluh tujuh koma tujuh nol) hektare.
(1)
Your Correction
