Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG MOTAAIN, WINI, DAN MOTAMASIN DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
RDTR KPN pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain, Wini, dan Motamasin berperan sebagai alat operasionalisasi RTR KPN di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada KPN di Provinsi Nusa Tenggara Timur. RDTR KPN pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain, Wini, dan Motamasin berfungsi sebagai: a. acuan untuk pen5rusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Belu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Belu, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Timor Tengah Utara, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Timor Tengah Utara, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Malaka, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Malaka; b. acuan. . . PRESIDEN b. acuan untuk Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; c. acuan untuk perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; d. acuan untuk penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi; e. alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan lisik di KPN yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun Masyarakat; dan f. dasar dalam penerbitan konfirmasi KKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction