Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi.
Your Correction