Correct Article 20
PERPRES Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Current Text
Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah
provinsi.
Your Correction
