Correct Article 16
PERPRES Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan strategis yang terkait lingkungan hidup dan situs warisan dunia yang dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i meliputi:
a. pengembangan kawasan yang memiliki nilai strategis nasional;
b. pengembangan KSNT yang terkait dengan pelindungan lingkungan hidup; dan
c. pengembangan KSNT yang terkait dengan situs warisan dunia.
(2) Strategi untuk pengembangan kawasan yang memiliki nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan dan membangun kawasan yang diperuntukkan sebagai KSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. meningkatkan efektivitas dan keterpaduan dalam pengelolaan dan pelaksanaan pembangunan di KSN.
(3) Strategi untuk pengembangan KSNT yang terkait dengan pelindungan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengidentifikasi kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis (ecologically and biologically sensitive sea areas);
b. melaksanakan submisi kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis (ecologically and biologically sensitive sea areas) kepada lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional; dan
c. mengelola ruang Laut di lokasi kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis (ecologically and biologically sensitive sea areas) sesuai dengan karakteristik lingkungannya.
(4) Strategi untuk pengembangan KSNT yang terkait dengan situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut untuk pelindungan habitat jenis ikan yang dilindungi;
b. mengidentifikasi lokasi habitat jenis ikan yang dilindungi; dan
c. melaksanakan submisi lokasi habitat jenis ikan yang dilindungi kepada lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan ketentuan hukum internasional.
Your Correction
