Correct Article 13
PERPRES Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f
meliputi:
a. perencanaan dan pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif dan ramah lingkungan;
dan
b. peningkatan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara.
(2) Strategi untuk perencanaan dan pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut untuk kepentingan pertahanan dan keamanan;
b. meningkatkan efektivitas kegiatan di Wilayah Pertahanan dengan memperhatikan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
c. mengendalikan dampak lingkungan di Wilayah Pertahanan yang berupa daerah latihan militer;
d. melaksanakan pertahanan dan keamanan secara dinamis; dan
e. meningkatkan kapasitas, efektivitas dan jangkauan pengelolaan pertahanan dan keamanan di wilayah perairan sesuai distribusi wilayah kerja unit organisasi atau satuan pertahanan dan keamanan.
(3) Strategi untuk peningkatan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai karakteristik wilayah dan potensi kerawanan di kawasan perbatasan negara dan PPKT;
b. menempatkan sarana bantu navigasi pelayaran sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta untuk menjamin
keselamatan pelayaran; dan
c. mengembangkan sistem pengawasan terhadap kegiatan yang mengancam dan mengganggu pertahanan dan keamanan negara.
Your Correction
