Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi: a. penataan peran pelabuhan Laut dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah; b. pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung aksesibilitas antarwilayah; dan c. pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan. (2) Strategi untuk penataan peran pelabuhan Laut dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan meningkatkan status pelabuhan Laut untuk mendukung pengembangan pusat pertumbuhan dan jaringan prasarana dan sarana Laut. (3) Strategi untuk pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung aksesibilitas antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. meningkatkan efektivitas dan menjaga keamanan Alur Laut Kepulauan INDONESIA dan Alur Pelayaran masuk pelabuhan dengan memperhatikan pelindungan lingkungan Laut dan keselamatan pelayaran; b. menjamin penyelenggaraan hak lintas Alur Laut Kepulauan INDONESIA; dan c. menjamin penyelenggaraan hak lintas damai. (4) Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. MENETAPKAN koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut secara selaras dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; dan b. melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan perawatan jaringan pipa dan/atau kabel bawah Laut.
Your Correction