Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan untuk menggerakkan ekonomi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah; b. peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap; c. pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan d. pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis potensi kawasan. (2) Strategi untuk penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengefektifkan peran Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul pemasaran dalam pengembangan sentra produksi perikanan dan pengolahan hasil perikanan di sekitar kawasan Pelabuhan Perikanan. (3) Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menata sebaran, hierarki, dan peran Pelabuhan Perikanan dalam mengoptimalkan jangkauan dan hasil pemanfaatan Sumber Daya Ikan. (4) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mengembangkan prasarana dan sarana penangkapan dan pembudidayaan ikan pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; b. meningkatkan efektivitas fungsi sentra produksi perikanan tangkap dan perikanan budi daya; c. menata konektivitas dan peran antarsentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; d. mengembangkan sentra industri pengolahan perikanan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk; dan e. menyelaraskan pengembangan antarsentra produksi bahan baku, pengumpul, pengolah dan distribusi. (5) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis potensi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. mengembangkan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan di bidang usaha ekstraksi dan rekayasa genetika; dan b. mengembangkan Sentra Industri Maritim.
Your Correction