Correct Article 7
PERPRES Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Current Text
Rencana zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
a. pusat pertumbuhan kelautan untuk menggerakkan ekonomi kawasan;
b. jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien;
c. zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan;
d. zona Pertambangan yang ramah lingkungan;
e. zona pengelolaan energi yang berkelanjutan;
f. zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah;
g. Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan;
h. kelestarian biota Laut; dan
i. kawasan strategis yang terkait lingkungan hidup dan situs warisan dunia yang dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan.
Your Correction
