Correct Article 6
PERPRES Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Current Text
Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di wilayah perairan;
b. rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan;
c. rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan;
d. Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional;
e. alur migrasi biota Laut di wilayah perairan; dan
f. Peraturan Pemanfaatan Ruang wilayah perairan.
Your Correction
