Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction