Correct Article 4
PERPRES Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
Pemberian Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
