Correct Article 7
PERPRES Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
