Correct Article 6
PERPRES Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mengepalai dan memimpin
Badan Nasional Penanggulangan Bencana diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2019.
Your Correction
