Correct Article 5
PERPRES Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Januari 2019.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Your Correction
