Correct Article 1
PERPRES Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi.
3. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota.
4. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum.
Your Correction
