Correct Article 32
PERPRES Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan Standardisasi Nasional dapat dibentuk unit pelaksana teknis;
(2) Unit pelaksana teknis dipimpin oleh kepala unit pelaksana teknis.
Your Correction
