Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERPRES Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan Standardisasi Nasional dapat dibentuk unit pelaksana teknis; (2) Unit pelaksana teknis dipimpin oleh kepala unit pelaksana teknis.
Your Correction