Correct Article 31
PERPRES Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional
Current Text
(1) Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(2) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatatusahaan.
(3) Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan;
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) subbidang;
(5) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian.
Your Correction
