Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. (2) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatatusahaan. (3) Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan; (4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) subbidang; (5) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian.
Your Correction