Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERPRES Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas Badan Standardisasi Nasional.
Your Correction