Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran terdiri atas paling banyak 4 (empat) direktorat. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) subdirektorat. (3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) seksi.
Your Correction