Correct Article 24
PERPRES Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran fisika, radiasi, kimia, biologi, dan sistem ketertelusuran pengukuran;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang standar nasional satuan ukuran fisika, radiasi, kimia, biologi, dan sistem ketertelusuran pengukuran;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran fisika, radiasi, kimia, biologi, dan sistem ketertelusuran pengukuran;
d. pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran fisika, radiasi, kimia, biologi, dan sistem ketertelusuran pengukuran; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
