Correct Article 22
PERPRES Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional
Current Text
(1) Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran dipimpin oleh deputi.
Your Correction
