Correct Article 20
PERPRES Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Akreditasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi,
penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi;
d. pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
