Correct Article 16
PERPRES Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem, konsultasi, diseminasi, dan pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem, konsultasi, diseminasi, dan pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sistem, konsultasi, diseminasi, dan pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian;
d. pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan sistem, konsultasi, diseminasi, dan pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
