Correct Article 14
PERPRES Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional
Current Text
(1) Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang penerapan standar dan penilaian kesesuaian yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian dipimpin oleh deputi.
Your Correction
