Correct Article 12
PERPRES Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Pengembangan Standar menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor agro, kesehatan, energi, kimia, infrastruktur,
transportasi, elektroteknika, telekomunikasi, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, dan aneka;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor agro, kesehatan, energi, kimia, infrastruktur, transportasi, elektroteknika, telekomunikasi, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, dan aneka;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor agro, kesehatan, energi, kimia, infrastruktur, transportasi, elektroteknika, telekomunikasi, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, dan aneka;
d. pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
