Correct Article 9
PERPRES Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional
Current Text
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Khusus bagian yang menangani tata usaha pimpinan, terdiri atas sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
Your Correction
