Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan di lingkungan Badan Standardisasi Nasional; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Standardisasi Nasional; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya aparatur, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan Standardisasi Nasional; d. pembinaan dan penataan organisasi serta tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction