Correct Article 49
PERPRES Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional
Current Text
Tugas dan fungsi mengenai standar nasional untuk satuan ukuran sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 79 Tahun 2001 tentang Komite Standar Nasional Untuk Satuan Ukuran dialihkan ke dalam tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional.
Your Correction
