Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERPRES Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Standardisasi Nasional Standardisasi Nasional diatur dengan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional, yang ditetapkan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction