Correct Article 47
PERPRES Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional
Current Text
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional dapat diperoleh dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
