Correct Article 37
PERPRES Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional
Current Text
(1) Sekretaris Utama dan deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat administrator ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan
wewenang oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
