Correct Article 35
PERPRES Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional
Current Text
(1) Kepala merupakan jabatan pimpinan tinggi utama.
(2) Sekretaris Utama dan deputi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya.
(3) Kepala biro, direktur, kepala pusat, dan Inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama.
(4) Kepala bagian, kepala subdirektorat, dan kepala bidang merupakan jabatan administrator.
(5) Kepala subbagian, kepala seksi, dan kepala subbidang merupakan jabatan pengawas.
Your Correction
