Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. setiap mahasiswa program dokter spesialis yang sedang dalam masa pendidikan sebelum diundangkannya Peraturan PRESIDEN ini wajib mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis dengan: 1. membuat surat pernyataan akan mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) pada akhir masa pendidikan; 2. melaksanakan Wajib Kerja Dokter Spesialis sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan; dan 3. menyerahkan Surat Tanda Registrasi dan salinan Surat Tanda Registrasi dokter spesialis kepada Menteri. b. setiap mahasiswa program dokter spesialis yang sedang menunggu kelulusan sebelum diundangkannya Peraturan PRESIDEN ini wajib mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis dengan: 1. membuat surat pernyataan akan mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) pada saat pengambilan sertifikat profesi dokter spesialis; 2. melaksanakan Wajib Kerja Dokter Spesialis sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan; dan 3. menyerahkan Surat Tanda Registrasi dan salinan Surat Tanda Registrasi dokter spesialis kepada Menteri. c. setiap dokter spesialis yang telah lulus program dokter spesialis di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA sebelum diundangkannya Peraturan PRESIDEN ini dapat mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis secara sukarela.
Your Correction