Correct Article 27
PERPRES Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis
Current Text
(1) Bupati/walikota dan gubernur melaporkan pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis di wilayah kerjanya secara berjenjang kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis secara nasional.
Your Correction
