Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERPRES Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati/walikota dan gubernur melaporkan pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis di wilayah kerjanya secara berjenjang kepada Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis secara nasional.
Your Correction