Correct Article 25
PERPRES Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis
Current Text
(1) Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis.
(2) Dalam melakukan monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat mengikutsertakan Konsil Kedokteran, organisasi profesi, dan asosiasi institusi pendidikan kedokteran.
Your Correction
