Correct Article 23
PERPRES Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis
Current Text
(1) Dalam rangka menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Wajib Kerja Dokter Spesialis, dapat
dibentuk komite.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat adhoc dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan wewenang komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
