Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Wajib Kerja Dokter Spesialis, dapat dibentuk komite. (2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat adhoc dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan wewenang komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction