Correct Article 21
PERPRES Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis
Current Text
(1) Dalam hal peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota dapat mengenakan sanksi administratif sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. pencabutan Surat Izin Praktik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
