Correct Article 17
PERPRES Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis
Current Text
Menteri mengatur pergantian peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis secara tertib dan tepat waktu untuk menjaga keberlangsungan pemberian pelayanan kesehatan sebelum Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota mampu mengadakan dokter spesialis secara mandiri.
Your Correction
