Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri mengatur pergantian peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis secara tertib dan tepat waktu untuk menjaga keberlangsungan pemberian pelayanan kesehatan sebelum Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota mampu mengadakan dokter spesialis secara mandiri.
Your Correction