Correct Article 13
PERPRES Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis
Current Text
(1) Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis ditempatkan pada:
a. Rumah Sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan;
b. Rumah Sakit rujukan regional; atau
c. Rumah Sakit rujukan provinsi, yang ada di seluruh wilayah INDONESIA.
(2) Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(3) Dalam hal kebutuhan dokter spesialis di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis dapat ditempatkan pada Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat atau Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah lainnya sesuai perencanaan kebutuhan.
(4) Untuk tahap awal, penempatan peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis diprioritaskan bagi lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedah, spesialis penyakit dalam, dan spesialis anestesi dan terapi intensif.
(5) Ketentuan mengenai jenis lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis yang akan ditempatkan selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
