Correct Article 12
PERPRES Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis
Current Text
(1) Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis terdiri atas:
a. peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis mandiri; dan
b. peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan.
(2) Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan mahasiswa mandiri yang telah lulus program dokter spesialis.
(3) Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan mahasiswa penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan yang telah lulus program dokter spesialis.
Your Correction
