Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri menempatkan dokter spesialis berdasarkan alokasi penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (2) Dalam hal di suatu daerah masih terdapat kebutuhan setelah dilakukannya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menempatkan peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis di daerah tersebut setelah dilakukan verifikasi.
Your Correction