Correct Article 11
PERPRES Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis
Current Text
(1) Menteri menempatkan dokter spesialis berdasarkan alokasi penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(2) Dalam hal di suatu daerah masih terdapat kebutuhan setelah dilakukannya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menempatkan peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis di daerah tersebut setelah dilakukan verifikasi.
Your Correction
