Correct Article 9
PERPRES Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis
Current Text
(1) Pendayagunaan dokter spesialis dilakukan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pendayagunaan dokter spesialis lulusan dalam negeri dan luar negeri.
(3) Pendayagunaan dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan aspek pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan.
Your Correction
